{"id":5911,"date":"2022-02-15T00:09:29","date_gmt":"2022-02-15T00:09:29","guid":{"rendered":"https:\/\/ceritanet.com\/?p=5911"},"modified":"2022-02-15T00:09:31","modified_gmt":"2022-02-15T00:09:31","slug":"buru-buru-ibukota-baru-alma-adventa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ceritanet.com\/?p=5911","title":{"rendered":"Buru-buru Ibukota Baru &#8211; Alma Adventa"},"content":{"rendered":"\n<div class=\"wp-block-media-text alignwide is-stacked-on-mobile\" style=\"grid-template-columns:45% auto\"><figure class=\"wp-block-media-text__media\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" width=\"750\" height=\"500\" src=\"http:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/ikn_01.jpeg\" alt=\"Setneg RI\" class=\"wp-image-5919 size-full\" srcset=\"https:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/ikn_01.jpeg 750w, https:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/ikn_01-300x200.jpeg 300w\" sizes=\"(max-width: 750px) 100vw, 750px\" \/><\/figure><div class=\"wp-block-media-text__content\">\n<p style=\"font-size:14px\">Gagasan pemindahan ibukota negara (IKN) Indonesia dari Jakarta ke tempat yang baru sudah lama muncul dari sejak jaman Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, beliau menyatakan keingian agar Palangka Raya menjadi ibukota negara Indonesia. Kemudian pada tahun 1997 Presiden Soeharto sempat merencanakan untuk memindahkan&nbsp; ibukota negara ke Jonggol. <\/p>\n\n\n\n<p style=\"font-size:14px\"><\/p>\n<\/div><\/div>\n\n\n\n<p>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009 kembali membicarakan wacana pemindahan ibukota ke Palangka Raya. Sampai akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi di depan Sidang Tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD RI memohon izin untuk memindahkan ibukota negara Indonesia ke pulau Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kutanegera, Provinsi Kalimantan Timur.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada bulan Desember 2021 Rancangan UU IKN disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas. Dan hanya dalam waktu 6 minggu sejak Pansus RUU IKN ditetapkan, RUU IKN disahkan pada tanggal 18 Januari 2022, meskipun sebelumnya banyak pihak telah meminta untuk dilakukan pembahasan yang lebih mendalam dan matang sebelum disahkan.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai bagian dari masyarakat adat Dayak, saya pribadi sangat menyesalkan proses pembahasan RUU IKN yang terkesan terburu-buru. Sebelum disahkan saya sempat membaca RUU Ibukota Negara (IKN) tersebut dan saya tidak melihat ada pasal terkait perlindungan hak masyarakat adat khususnya terkait hak ulayat dan hak-hak adat, tradisi, obyek adat, hutan adat, pengalihan hak ulayat, dll. Kata &#8216;adat&#8217; hanya disebut satu kali, yaitu di pasal 15 ayat 4 terkait perangkat daerah di bawah kelurahan dan hanya sebagai sebuah pilihan (di pasal tersebut digunakan kata &#8216;dapat&#8217;).&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<div class=\"wp-block-media-text alignwide is-stacked-on-mobile\"><figure class=\"wp-block-media-text__media\"><img decoding=\"async\" width=\"274\" height=\"184\" src=\"http:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/paser.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-5921 size-full\"\/><\/figure><div class=\"wp-block-media-text__content\">\n<p style=\"font-size:14px\">Beberapa pertanyaan timbul di benak saya, antara lain apakah keberadaan berbagai masyarakat adat di wilayah calon IKN dan sekitarnya sudah diidentifikasi, seperti suku Paser, suku Balik, suku Basap, dan lain-lain? Apakah hak ulayat dan kepemilikan lahan masyarakat adat di wilayah calon IKN sudah dipetakan? Apakah sudah dilakukan identifikasi sejarah, tradisi, obyek adat, dll agar masyarakat adat setempat mendapat pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka?&nbsp;<\/p>\n<\/div><\/div>\n\n\n\n<p>Untuk sebuah UU yang mempunyai implikasi fundamental bagi kehidupan masyarakat adat setempat maka pembahasan dan pengesahan seperti ini terlihat tidak mendalam dan tidak komprehensif dan transparan dengan melibatkan semua <em>stakeholders<\/em> layaknya di negara demokrasi. Ini tentu bisa berdampak kurang baik bagi lingkungan dan masyarakat adat, yang meskipun jumlahnya sedikit namun sejak lama mengelola sumber daya alam di wilayah calon ibukota secara turun temurun.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Memang kemudian pada saat pembahasan sehari sebelum disahkan ada beberapa anggota DPR yang menyampaikan pendapat bahwa perlu ada perlindungan masyarakat adat dalam UU IKN. Namun saat membaca versi final dari RUU yang disahkan, tetap tidak ada pasal terkait pengakuan dan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Terkait tentang tanah (HAT) dari masyarakat adat hanya bisa ditemukan di bagian Penjelasan dari Pasal 16 <em>\u201c\u2026dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat<\/em>\u201c. Perlu dicatat bahwa bagian Penjelasan tidak mengikat secara hukum.<\/p>\n\n\n\n<p>Tidak adanya komitmen untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat ini sangat memprihatinkan. Tanpa komitmen ini, maka masyarakat adat setempat dan tradisinya akan dengan mudah terpinggirkan dan terlupakan. Di sisi lain ke depannya,  bisa menciptakan konflik sosial, budaya, lahan, dan lain-lain.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Diskriminasi yang dialami masyarakat adat terlihat sudah mengakar sampai ke struktur kekuasaan dan pembuatan kebijakan. RUU Masyarakat Adat sendiri sudah bertahun-tahun terbengkalai meskipun sudah semakin banyak terjadi konflik lahan di mana masyarakat adat harus memperjuangkan ruang hidupnya yang diambil tanpa izin bahkan dirusak atas nama investasi. Sepertinya para pejabat negara masih alergi untuk mengakui keberadaan masyarakat adat seperti yang terlihat di acara Mata Najwa yang berjudul Menelusuri Ibu Kota Baru (let. video bisa diakses di channel youtube Narasi Newsroom) di mana Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara menyatakan bahwa kawasan IKN adalah area HGU perusahaan-perusahaan yang bisa diambil alih oleh negara dan di dalamnya <strong>TIDAK ADA<\/strong> masyarakat adat. Ini klaim sepihak yang menurut saya menampikkan kebenaran. Masyarakat adat itu realitas yang harus diterima meskipun secara hukum formal mereka tidak memiliki surat pengakuan sebagai subyek hukum dan surat kepemilikan lahan namun secara de facto mereka nyata adanya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img decoding=\"async\" width=\"869\" height=\"424\" src=\"http:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/E1AE8E43-8244-4CAF-BD69-94758D913509.png\" alt=\"\" class=\"wp-image-5920\" srcset=\"https:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/E1AE8E43-8244-4CAF-BD69-94758D913509.png 869w, https:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/E1AE8E43-8244-4CAF-BD69-94758D913509-300x146.png 300w, https:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/E1AE8E43-8244-4CAF-BD69-94758D913509-768x375.png 768w\" sizes=\"(max-width: 869px) 100vw, 869px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p>Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa untuk pembiayaan pembangunan ibukota, salah satunya didapat dengan skema penjualan tanah kepada pengembang. Menurut beliau jika tanah di kawasan IKN dijual sebesar Rp. 2 juta\/m<sup>2<\/sup> maka dengan menjual 30.000 hektar lahan di kawasan IKN, pemerintah bisa mendapatkan dana sebesar Rp. 600 triliun. <\/p>\n\n\n\n<p>Terlintas dalam benak saya, mampukah masyarakat adat tergusur membeli tanah atau rumah dengan harga di atas 2 juta\/m<sup>2<\/sup>? Di dalam acara Mata Najwa, Bupati Penajam Pasar Utara saat diwawancarai menyebutkan kalau bisa pemerintah pusat menyediakan 1.000 hektar untuk pemukiman masyarakat adat bersama-sama. Sebuah pernyataan yang saya pikir kurang tepat, karena komunitas adat tidak seperti koper yang bisa dibawa ke mana-mana, melain sebuah entitas yang memiliki ikatan agama, budaya, sosial, lingkungan terhadap tempat mereka tinggal saat ini, sehingga tidak mungkin dicabut begitu saja dari tanah mereka. &nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Permasalahan yang dialami oleh masyarakat adat di kawasan IKN sebenarnya akan terjadi ke depan, namun sudah terjadi sejak lama.&nbsp; Sejak tahun 1970-an ratusan ribu hektar kawasan hutan di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara diberikan kepada PT ITCI dalam bentuk konsesi IUPHHK-HTI. Masyarakat adat kehilangan puluhan ribu hektar lahan karena masuk ke dalam area konsesi itu. Dalam perkembangannya kemudian di sana juga ada area transmigrasi dan konsesi-konsesi pertambangan dan perkebunan yang tumpang tindih.&nbsp; Sejak lama masyarakat adat di kawasan ini sudah berusaha mengurus surat kepemilikan untuk lahan-lahan mereka namun sampai saat ini mengalami banyak kendala. Suatu hal yang sangat ironis, karena begitu mudah bagi para pemilik konsesi dan transmigran untuk mendapatkan sertifikat resmi dari negara.<\/p>\n\n\n\n<p>Sisi lingkungan juga menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Ekploitasi hutan dan mineral secara besar-besaran di kawasan ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan bagi masyarakat setempat. Banjir dan kekurangan air bersih adalah hal yang biasa terjadi di sana. Pembabatan hutan dan siklus HTI yang dalam satu periode panen menciptakan lahan gundul yang sangat luas menyebabkan terjadinya banjir dan erosi yang masif dan kondisi air sungai yang tidak layak dimanfaatkan masyarakat untuk minum dan MCK. Kesulitan mendapatkan air bersih, menurut Prof. Andang Bachtiar, diperparah oleh kondisi geologi kawasan ini dengan volume cadangan air tanah yang sangat kecil dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhah populasi ibukota. Saat ini untuk mendapatkan air bersih masyarakat harus membeli dari tempat yang jauh.<\/p>\n\n\n\n<p>Kesulitan mendapatkan air bersih juga diidentifikasi di dalam kajian lingkungan hidup strategis cepat (Rapid KLHS) yang dilakukan oleh Bappenas setahun  lalu. Dalam kajian lingkungan itu ada empat masalah lingkungan yang utama di kawasan IKN yang harus diperhatikan yaitu (1) keterbatasan suplai air bersih; (2) kawasan IKN merupakan habitat dan kawasan jelajah banyak spesies penting yang harus dilindungi seperti orangutan, bekantan, beruang madu, pesut dan dugong; (2) terdapat 109 lubang tambang yang harus direstorasi; dan (3) level jejak ekologi (<em>ecological footprint<\/em>) yang tinggi di Kalimantan Timur. Jejak ekologi menunjukkan seberapa banyak sumber daya alam yang digunakan untuk menunjang produktifitas manusia atau satu bentuk ekonomi.<\/p>\n\n\n\n<div class=\"wp-block-media-text alignwide is-stacked-on-mobile\" style=\"grid-template-columns:45% auto\"><figure class=\"wp-block-media-text__media\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"768\" height=\"1024\" src=\"http:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/9D16280F-603A-4751-8647-F08FA6C1747E_1_201_a-768x1024.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-5934 size-full\" srcset=\"https:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/9D16280F-603A-4751-8647-F08FA6C1747E_1_201_a-768x1024.jpeg 768w, https:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/9D16280F-603A-4751-8647-F08FA6C1747E_1_201_a-225x300.jpeg 225w, https:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/9D16280F-603A-4751-8647-F08FA6C1747E_1_201_a-1152x1536.jpeg 1152w, https:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/9D16280F-603A-4751-8647-F08FA6C1747E_1_201_a-1536x2048.jpeg 1536w, https:\/\/ceritanet.com\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/9D16280F-603A-4751-8647-F08FA6C1747E_1_201_a-scaled.jpeg 1920w\" sizes=\"(max-width: 768px) 100vw, 768px\" \/><\/figure><div class=\"wp-block-media-text__content\">\n<p style=\"font-size:14px\">Dari sisi tata kelola pemerintahan, ada beberapa hal yang menjadi catatan. Menurut UU IKN, sistem pemerintahan daerah khusus ibukota negara yang baru adalah dalam bentuk otorita dengan kepala otorita yang levelnya setingkat menteri dan ditunjuk langsung oleh presiden. Tidak ada proses pemilihan kepala daerah dan wakil rakyat di tingkat daerah, hanya ada pemilu nasional. Terlebih lagi di dalam UU IKN tidak ada pasal tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang bermukim di wilayah IKN. Sistem otorita seperti ini tidak sesuai dengan konsep tata kelola pemerintahan yang baik (<em>good governance<\/em>) yang dapat diukur dari delapan indikator, yaitu Partisipasi Masyarakat, Tegaknya Supremasi Hukum (<em>Rule of Law<\/em>), Transparansi, Daya Tanggap (<em>Responsiveness<\/em>), Orientasi Pada Konsensus, Kesetaraan dan Keadilan, Efektivitas dan Efisiensi, dan Akuntabilitas.<\/p>\n<\/div><\/div>\n\n\n\n<p>Saya juga melihat dalam proses perpindahan IKN ini banyak bermunculan ormas-ormas yang mengatasnamakan masyarakat adat Dayak, namun secara esensi, diplomasi dan perjuangan mereka belum menyentuh masyarakat-masyarakat adat yang benar-benar terdampak di kawasan IKN, terutama untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat tersebut di dalam undang-undang dan peraturan-peraturan terkait. Ini adalah perjuangan dan harapan kita yang sebenarnya dan harus diperjuangkan oleh semua pihak jika kita ingin membangun Nusantara yang berkeadilan dan memanusiakan manusia-manusia Nusantara.<\/p>\n\n\n\n<p>Akhir kata, menurut saya rencana pemindahan IKN ini adalah hal besar dan serius yang perlu dikaji secara mendalam dan menyeluruh dari semua aspek dengan melibatkan semua pihak terkait. Tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru hanya untuk mencapai target perayaan 17 Agustus 2024 di ibukota baru. Masa pandemi seyogyanya mendorong prioritas pembangunan untuk pemulihan ekonomi rakyat banyak dan mengejar ketertinggalan kualitas SDM Indonesia terutama dari sisi pendidikan dan kesehatan yang terdampak parah pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n<p>Semoga!<br>***<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-small-font-size\">Foto:<br>1. Setneg RI<br>2. Suku Paser &#8211; Facebook Komunitas Suku Asli Kalimantan<br>3. PUPR<br>4. Setneg RI<\/p>\n\n\n\n<p><em><strong>Alma Adventa<\/strong><\/em> <em>lahir dan besar di Palangka Raya. Pekerjaannya meliputi penelitian dan kampanye pengelolaan sumber daya alam dan ha<\/em>k-hak masyarakat adat. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gagasan pemindahan ibukota negara (IKN) Indonesia dari Jakarta ke tempat yang baru sudah lama muncul dari sejak jaman Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, beliau menyatakan keingian agar Palangka Raya menjadi ibukota negara Indonesia. Kemudian pada tahun 1997 Presiden Soeharto sempat merencanakan untuk memindahkan&nbsp; ibukota negara ke Jonggol. Presiden Susilo Bambang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[61,5],"tags":[1120,808,1104,1126,1121,1124,1125,979,1122,1123],"class_list":["post-5911","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-catatan","category-laporan","tag-almaadventa","tag-ceritanet","tag-edisi351","tag-ibukotabaru","tag-ikn","tag-kutai","tag-kutanegara","tag-nusantara","tag-palangkaraya","tag-penajem"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ceritanet.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5911","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ceritanet.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ceritanet.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ceritanet.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ceritanet.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5911"}],"version-history":[{"count":18,"href":"https:\/\/ceritanet.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5911\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5937,"href":"https:\/\/ceritanet.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5911\/revisions\/5937"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ceritanet.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5911"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ceritanet.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5911"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ceritanet.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5911"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}