Catatan, edisi 394 September 2025
Empat puluh satu tahun -sekitar setengah usia kemerdekaan Republik Indonesia- jelas bisa dibilang waktu yang panjang. Dalam rentang itu, banyak hal yang berubah di negeri ini. Presiden berganti tujuh kali, gedung-gedung tinggi dan mewah menjulang, jalan tol yang mulus membelah pulau, dan jargon digital menggema di ruang-ruang publik.
Tetapi, ada satu hal yang tetap tak berubah bagi kami sebagai warga Republik Indonesia : janji negara yang belum ditepati.
Kisahnya bermula pada tahun 1984. Saat itu, ibunda diminta menyerahkan sebidang tanah miliknya di Karanganom, Klaten, Jawa Tengah. Luasnya 2.300 meter persegi dengan kepemilikan sah berdasarkan sertifikat. Tanah itu diminta negara untuk pembangunan jalan desa, sebagai bagian dari proyek Repelita IV. Permintaan itu berwujud perjanjian tertulis bahwa lahan akan diganti dengan tanah milik desa dengan luasan setara. Janji sederhana, yang mestinya mudah dipenuhi oleh negara besar yang diproklamasikan sebagai Republik Indonesia.
Namun, hingga hari ini -seusai kemegahan perayaan kemerdekaan ke 80 tahun dan gelombang unjuk rasa melawan keangkuhan DPR dan pejabat negara yang diwarnai kerusuhan- janji itu masih tetap tinggal sebagai tulisan di atas kertas segel. Tak ada tanah pengganti. Tak ada kompensasi. Yang tersisa di tangan kami hanyalah sertifikat atas nama ibunda, beserta kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan untuk sebidang tanah yang kini sudah menjadi jalan umum. Ironis!
Kami telah mencoba mengetuk pintu berkali-kali. Dari kantor desa hingga kecamatan, dari kabupaten hingga provinsi. Surat demi surat dikirimkan, bahkan sampai ke Istana Negara. Media sosial pun dimanfaatkan untuk bersuara. Kami sampaikan persoalan ini lewat DM Instagram ke sejumlah pengelola negara. Tetapi, jawaban yang diterima hanyalah kebisuan.
Kami bukanlah penolak pembangunan namun paham sepenuhnya bahwa jalan raya adalah kebutuhan bersama. Setiap hari, jalan itu dilalui ribuan orang, termasuk keluarga kami sendiri. Tetapi, membangun dengan cara mengambil hak rakyat kecil -atau rakyat jelata, kata anggota DPR Deddy Sitorus- tanpa penyelesaian ganti rugi yang tertulis dalam perjanjian resmi sama saja dengan menanam fondasi di atas luka.
Filsuf Amartya Sen pernah mengingatkan lewat kerangka berpikir Capability Approach bahwa keadilan sejati bukan sekedar distribusi sumber daya, tetapi tentang memberi kemampuan nyata bagi orang untuk hidup bermartabat. Dalam kasus kami dan juga kita semua pada saat ini, jelas negara gagal memberi ruang martabat itu. Yang diberikan hanya janji kosong dan jargon-jargon kasar yang akan terus menimbulkan tanda tanya besar ihwal apakah negara benar-benar ada bagi rakyatnya.
Mungkin ada yang nyinyir menyebut masalah yang kami hadapi sebagai ‘kasus kecil’ dibanding ribuan konflik agraria di Indonesia, yang bukan saja merugikan individu seperti ibunda kami namun juga menyingkirkan komunitas masyarakat adat setempat. Tetapi, justru dengan soal-soal kecil inilah, wajah negara diuji. Kalau satu janji sederhana saja tak bisa ditepati, bagaimana rakyat percaya pada janji besar yang diumbar di podium?
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2023 mencatat ribuan konflik tanah belum terselesaikan, melibatkan jutaan hektar dan jutaan jiwa. Kisah keluarga kami hanyalah setetes di lautan masalah tersebut. Tetapi, setiap tetes tetap punya nilai, dan jika terus dibiarkan bisa membentuk gelombang besar ketidakpercayaan.
Dan gelombang unjuk rasa belakangan ini adalah bukti nyatanya. Tetes-tetes ucapan “rakyat tolol” dan “rakyat jelata” dan “kekayaan gaji DPR tidak ada apa-apanya dibanding gaji artis” maupun “guru jangan jadi beban negara” bergumpal menjadi satu kekuatan nyata yang mungkin tetap tidak akan didengar tapi jelas berdampak buruk bagi banyak orang. Sedikitnya 10 orang tewas dan beberapa rumah dijarah karena kemarahan rakyat yang tidak pernah ditanggapi dengan baik dan benar.
Bob Dylan pernah bernyanyi: “The answer, my friend, is blowin’ in the wind.” Lirik lawas itu seakan mewakili nasib kami dan nasib banyak rakyat Indonesia saat ini. Jawaban tentang keadilan terus berhembus di udara, tapi tak pernah benar-benar singgah di tanah tempat berpijaknya kami dan korban-korban lainnya dari janji kosong negara.
Lebih ironis lagi ketika berkumandang kebanggaan akan smart governance, digitalisasi pelayanan, dan slogan keterbukaan. Bagaimana mungkin, dalam empat dekade -dan bagi sejumlah orang lain bahkan mungkin sudah delapan dekade lebih- persoalan tanah dengan dokumen yang jelas dan perjanjian tertulis tak bisa dituntaskan? Apakah semua itu hanya jargon tanpa ruh?
Keadilan yang tertunda bukan hanya persoalan administratif. Ia adalah cermin dari kegagalan moral negara untuk menghadapi warisan masa lalu. Menyapu permasalahan lama ke bawah karpet demi klaim stabilitas hanyalah menunda bom waktu, sekaligus memperdalam jurang ketidakpercayaan publik.
Kami tahu, mungkin ada pula yang berkata bahwa kasus kami sudah kedaluwarsa, sudah lewat masa. Tetapi sesungguhnya, keadilan tidak mengenal kedaluwarsa. Janji yang diikrarkan negara adalah utang moral. Dan utang itu tetap ada, selama masih ada warga yang menagihnya.
Kasus yang menimpa keluarga kami juga memberi pelajaran penting ihwal pembangunan sejati yang tidak boleh dibangun di atas pengabaian. Jalan desa memang bermanfaat, tetapi keadilan yang absen membuat manfaat itu terasa timpang. Sebuah jalan mestinya menghubungkan tempat-tempat yang terpisah demi mewujudkan semangat persatuan, bukan meninggalkan luka kecil yang bisa menjadi benih-benih pemicu perpecahan.
Di tengah derasnya pembangunan, kita sering lupa bahwa martabat rakyat kecil adalah fondasi yang paling kokoh. Jika hak dasar mereka diabaikan, sebesar apa pun sebuah gagasan kebangsaan yang dibangun, maka fondasi sebuah bangsa akan selalu rapuh.
Kami mengungkap kembali soal pribadi ini bukan untuk meminta belas kasihan. Tapi untuk mengingatkan bahwa negara seharusnya punya ingatan. Bahwa rakyat kecil -mahasiswa, buruh pabrik, pengemudi ojol, ibu rumah tangga- masih menyimpan harapan. Bahwa keadilan seharusnya tidak dibatasi oleh masa jabatan pemerintahan -entah itu sebatas lima bulan, satu tahun, atau dua periode yang berlanjut.
Keadilan seharusnya setia, seperti jalan desa itu sendiri, yang setiap hari dilalui tanpa mengenal waktu. Seperti jalan yang menampung setiap langkah, maka hukum seharusnya memeluk semua warganya, bukan hanya mereka yang berkuasa.
Dan karena itu, kami tuliskan persoalan ‘kecil’ ini. Agar cerita ini tidak hilang ditelan usia. Agar janji yang pernah dibuat tidak terkubur dalam diam. Agar negara berniat untuk menutup luka kecil rakyatnya, yang jika dibiarkan akan berpotensi sebagai pemicu kemarahan baru meski puluhan tahun telah lewat. Dan agar negara diingatkan kembali bahwa keadilan adalah nafas yang membuat rakyat masih mau percaya.
Kami yakin kami tidak sendirian mengalami kealpaan negara dalam sebuah kasus yang mestinya amat jelas dan amat mudah diselesaikan. Sejarah dunia sudah penuh dengan bangsa-bangsa yang jatuh bukan karena serangan dari luar, tetapi karena abai pada pembusukan dari dalam. Kemerdekaan bisa runtuh tanpa tembakan peluru jika korupsi dan ketidakadilan dibiarkan terus mengakar.
Rangkaian unjuk rasa yang sedang melanda Republik Indonesia -80 tahun setelah perayaan kemerdekaan- semoga menjadi lonceng peringatan yang didengar oleh semua rakyat dan para pejabat negara.
***
Djoko Subinarto, penulis lepas. Mukim di Cimahi. Selain aktif menulis, juga aktif bersepeda dan berkebun.