Catatan, Edisi 403 Juni 2026

Di tengah situasi ekonomi politik yang sedang gonjang-ganjing, perhatian publik juga terserap pada peradilan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek yang menyeret Nadiem Makarim. Pro dan kontra mengiringi proses peradilan. Kasus dugaan korupsi yang mestinya biasa-biasa saja menjadi polemik dan bising, selain karena yang menjadi tersangka adalah tergolong high profile republik yang disangka merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, juga karena disinyalir menjadi pertaruhan kewibawaan hukum, dinamika transisi jaring-jaring kekuasaan, dan kepentingan industri.

Belakangan setelah tuntutan di-launching oleh jaksa, arus pembelaan makin besar kepada Nadiem Makarim. Dalam subyektifitas, saya melihat ada semacam kekuatan yang menggerakkan arus opini publik, membentuk pembenaran baru bahwa “kalau pejabat publik (niatnya) baik, berarti tuduhan korupsi kepadanya adalah politis, kriminalisasi”. Ini yang bikin kasusnya ambigu dan bikin orang ribut, sepertinya mampu menandingi opini dalam proses peradilan di meja hijau.

Untuk ini saya mengajukan analogi, tapi bisa saja tidak aple to aple dengan Nadiem Makarim namun hanya wacana. Hannah Arendt dalam buku Eichmann in Jerusalem menjelaskan konsep “banality of evil”. Intinya: orang yang di satu peran bisa kejam, sistematis, dingin, dan korup tapi di peran lain dia bisa jadi figur yang paripurna, sopan, baik, bapak yang lembut bagi anak-anaknya, suami yang cinta dan setia, dan seterusnya. Tiap detik, tiap menit, tiap jam dalam setiap hari otak rakyat Indonesia disodori aneka fenomena kontradiksi-kontradiksi seperti itu. Dan itu menuntut kemampuan analitik dalam berbagai perspektif dan kecerdasan politik yang mampu memisahkan kotak-kotak moral secara bijak sehingga akhirnya mempunyai pandangan yang jernih dalam “menghakimi” pejabat publik. Apalagi dijaman post-truth ini publik penting punya kemampuan menilai mana kawan mana lawan.

Nadiem masuk pemerintahan dengan identitas “anak baik, lulusan Harvard, pendiri Gojek, disruptor dari keluarga baik-baik”. Figurnya adalah simbol keberhasilan pendiri startup yang berkerja cepat, inovatif, risk-taking dan anti-birokrasi. Sementara begitu masuk dalam ekosistem birokrasi, dia mungkin terlambat (atau kurang) memitigasi bahwa etika birokrat harus tunduk ke aturan pengadaan, LKPP, BPK, serta mekanisme APBN yang lambat dan kaku. Dan jelas ini arena yang kontradiktif: ketika cara kerja yang berhasil di Gojek dipakai di Kemendikbud. Di dunia startup, “launch dulu, perbaiki sambil jalan” itu normal. 

Di pemerintahan, itu bisa dibaca sebagai bukan hanya melanggar prosedur tapi sudah kena pasal korupsi. Jadi orang yang sama bisa dilihat sebagai “visioner” di satu kotak namun keniscayaan ceroboh/bermasalah hukum di kotak lain. Tanpa bermaksud underestimated pada publik, tentu membaca fenomena seperti di atas sungguhlah sulit bagi publik untuk memilah, karena publik hari ini hanya dididik dan disuguh oleh arus utama joget-joget Tiktok dan tema-tema sampah yang membanjiri otak dan pandangan publik -nyaris tak ada proses pendidikan yang mencerdaskan. Dan ini memang sisi gelap media sosial masa kini.

Ijinkan saya melanjutkan memberi pandangan soal doktrin hukum yang normatif dan psikologi politik yang berkelindan dalam kasus ini. Meskipun kasus ini secara formal berpijak pada pembalikan beban pembuktian berdasarkan Pasal 37 UU Pemberantasan Tipikor, diskursus publik menunjukkan ketegangan yang lebih dalam antara akuntabilitas hukum dan arena “pencak silat” pergantian kekuasaan. Kasus ini tidak hanya mencerminkan sengketa hukum dan terdakwa mengenai bukti, niat dan kerugian negara tetapi juga benturan kerangka etika dan kepentingan dalam masa transisi kekuasaan Jokowi ke Prabowo. Ini menunjukkan bahwa pembalikan beban pembuktian dan proses Tipikor ini tidak dapat dipahami sepenuhnya tanpa mempertimbangkan faktor psikologis dan kontekstual yang memengaruhi pengambilan keputusan elite. Dan ini memang problematik di Indonesia. 

Bagi Nadiem Makarim dan para pendukung hal ini tidak bisa diterima dengan menganggapnya sebagai peradilan sesat-menyesatkan dan bagian dari kriminalisasi. Saya menyayangkan sikap yang demikian karena membentuk opini seolah semua peradilan sesat, padahal masih ada ruang yang luas dalam konteks desain negara republik dimana ada checks and balances, ada banding, kasasi, dan PK di luar jalur pengadilan. Juga ada hak prerogatif presiden dengan pertimbangan DPR. Sayang di sayang dalam hal ini pihak Nadiem Makariem tidak ada yang mampu melakukan orkestrasi yang handal dalam pembelaan. Baik dalam arena sidang, opini publik maupun “gerilya politik”. 

Hal ini ibarat membakar seluruh lumbung padi padahal tikusnya masih bisa dibasmi, dan pada gilirannya memperburuk sistem dan kepercayaan penegakkan hukum. Lebih jauh lagi publik akan menghindari hukum, dan kalau ini terjadi berarti sudah gawat karena penetrasi di luar hukum akan makin leluasa mengkooptasi lembaga dan penegakan hukum, dan menjadikanya lumpuh. Apa jadinya negara demokrasi tanpa penegakan hukum? 

Kalau ada proses yang dianggap salah dalam peradilan, ruang publik adalah arena yang tepat bagi pendukungnya untuk melakukan kritik. Beri tekanan tandingan prosesnya dengan dalil-dalil dan fakta yang mampu mengubah sikap para penegak hukum yang melenceng, bukan hanya memberikan opini “pokoknya” secara emosional. Bagi pembelanya dimungkinkan memberikan bukti-bukti dan argumentasi hukum yang kuat menandingi dakwaan jaksa. Yakinkan hakim dengan bukti bahwa Nadiem Makrim tidak menerima manfaat dari proses yang didakwakan, namun sejauh ini belum ada cukup bukti tandingan yang bisa membantah bahwa Nadiem Makariem menerima manfaat. Dan bagi lingkaran Nadiem Makarim sendiri, bisa melakukan lobi-lobi politik di arena DPR-RI sampai Presiden. Dan sayangnya pembelaan di semua sisi itu lemah sekali. Dan hanya membuat gaduh. 

Ada satu sorotan yang menurut saya menjadi faktor yang tidak kalah penting dari kasus yang kemudian sangat-sangat memberatkan Nadiem Makarim dan mungkin bisa dikritik sebagai spekulasi yang bersifat konspirasi. Tapi oke saja, itu bisa saya terima. Karena untuk membuktikan teori konspirasi itu maha sulit namun baunya cukap keras tercium. Isu korupsi kebijakan ini menurut banyak pengamat menyebut bahwa kasus ini berpotensi menyeret Jokowi sebagai pembuat kebijakan. Narasi ini tidak mampu dibendung oleh pihak Nadiem Makrim dan justru muncul dari lingkaran Nadiem Makrim sendiri. 

Kebijakan pengadaan laptop adalah kebijakan top-down era Jokowi. Disebut juga nama Luhut sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi yang diduga mengatur pengadaan dan punya saham di Zyrex, salah satu vendor. Ini memberikan karpet merah bagi lawan politik Jokowi untuk menegaskan legasi “Indonesia Gelap” karya Jokowi, yang menggambarkan lemahnya pengawasan di akhir masa jabatannya. Situasi ini tentu membuat gundah bagi sang mantan penguasa. Cara kerja pembelaan yang kemudian “membabi-buta” dan sampai “menyinggung” orang yang masih sangat berkuasa menjadi blunder dan sulit diantisipasi akibatnya. Meski saya yakin yang bersangkutan tidak memberikan perintah langsung kepada orang-orang kompeten yang mampu “menindak” dan “memberi pelajaran” kepada Nadiem Makarim, namun kita tahu dan menjadi rahasia umum bagaimana cara kerja sebuah rejim dalam rangka memberikan pengamanan penuh kepada pimpinannya. 

Dan inilah yang masih sedang terjadi di Indonesia sebagai masyarakat pascakolonial ketika etika politik masih dibangun di atas patronase personal kepada figur, bukan pada sistem impersonal, hukum, institusional dan prosedural. Sikap perlawanan kepada Nadiem Makarim akibat kecerobohannya mencatut nama sang penguasa berakibat fatal. Karena perlu dipahami jaringan politik Jokowi masih kuat tersebar di semua institusi, termasuk institusi penegak hukum. Menyinggung Jokowi bisa dibaca sebagai serangan ke identitas kolektif yang masih bekerja eksis dan masif disemua lini kekuasaan. Mereka bisa jadi bahu membahu secara sukarela melakukan pembelaan dengan cara dan kemampuan masing-masing. Meski Jokowi tidak secara langsung memerintahkan, tapi itulah bentuk loyalitas dan memang demikianlah etika politik mereka. Dan Jokowi pasti masih selalu bersih. 

Dan implikasi bagi kekuasaan rejim hari ini? Meski Jokowi masih kuat, bagaimanapun Prabowo sekarang memegang kendali pemerintahan. Sikapnya ke kasus ini jadi sinyal penting sebagai uji komitmen antikorupsi, sebagai jawaban atas janji politiknya yang tegas ke korupsi. Meski tetap saja dia tebang pilih. Tapi dia mampu melakukan politik belah bambu, satu diinjak habis dan sisi yang lain diangkat tinggi. Bisa kita lihat dalam kasus Hasto dan Tom Lembong. Proses Nadiem jadi tes nyata apakah penegakan hukum jalan tanpa pandang bulu, termasuk ke tokoh dekat Jokowi. Dan ini bisa dibaca sebagai manuver konsolidasi elite. Nadiem Makarim adalah simbol teknokrat muda Jokowi. Menindaknya bisa dibaca sebagai upaya Prabowo memisahkan diri dari bayang-bayang Jokowi sekaligus merapikan barisan birokrasi sesuai logikanya sendiri. Meski Prabowo tidak mungkin bisa melepaskan diri dari Jokowi.

Ada juga aspek bisnis/industri edutech yang menyelimuti kasus ini. Jaksa menyebut Nadiem membentuk struktur di luar birokrasi resmi untuk mengarahkan kebijakan ke kepentingan bisnis tertentu. Mereka juga menyorot dugaan penyamaran nilai investasi Google di GoTo untuk hindari pajak dan konflik kepentingan. Nah ini membuat kasusnya naik kelas dari “korupsi pengadaan” jadi “korupsi struktural” yang melibatkan relasi bisnis-politik-teknologi. Apakah vendor-vendor lama yang nggak bisa masuk rantai tungal Google, yaitu vendor yang kalah dan tersingkir, akan tinggal diam? Jejaring mereka yang ada di dalam birokrasi, yang mereka hidupi dari rente, tentu juga akan bekerja sukarela. Meski mereka juga tidak berani secara vulgar memukul balik Google. Makanya kasus ini semakin kompleks. Belum lagi pertarungan orang-orang birokrat lama yang “disingkirkan” oleh Nadiem Makarim dengan menggantikannya dengan “tim bayangan”. Bias pertarungan bisnis “saling menikam” merupakan backgorund noise yang cukup kuat. Jadi kasus Nadiem Makarim sebaiknya tidak hanya dilihat dari sudut kasus hukum saja tapi bacaannya adalah siapa yang sedang menulis ulang aturan main, siapa pemain dan siapa wasit di masa transisi kekuasaan ini. 

Akhirnya saya harus jujur, meski mencoba untuk berdiri secara oyektif menilai kasus ini, dengan pandangan saya yang dilandasi dari sikap ideologis, dan tentu subyektif. Bahwa siapapun yang hidup, berdiri, dan bergantungnya bisnis dari hubungan kerja yang menindas (buruh) maka ia tidak akan pernah berpihak pada keadilan sosial dimanapun posisi dan peran publiknya. Karena keadilan sosial selalu ditakdirkan berlawanan secara antagonis dengan kapitalisme, karena kapitalisme hidup dari rantai produksi yang melanggengkan penindasan. Seperti layaknya air dan minyak yang nggak akan bisa menyatu, sampai kiamat kurang dua hari. Saya tidak sedang ikut menuduh Nadiem Makariem tapi kita bisa belajar dari sejarah bagaimana sistem industri kapitalisme bekerja.

Selebihnya mari bertanya kepada hati kita masing-masing, kita ini sedang tunduk membela figur atau penegakkan hukum? 

Salam. Merdeka seratus persen.
***

Rendra Setiawan pernah kuliah ekonomi di Universitas Islam Kadiri (UNISKA) 10 semester non-gelar. Sampai hari ini masih bekerja independen sebagai pekerja sosial. Minatnya di dunia gerakan adalah buah pengkaderan di PMII, organ sayap NU, dengan fokus di advokasi non- litigasi, community organizer/development dan reformasi agraria.  Sempat belajar kepada kawan-kawan gerakan mahasiswa 98 dan mengikuti langkah KH. Abdurahman Wahid dengan melanjutkan penguatan kapasitas di NGO tahun 2000-an, antara lain mendirikan Lembaga Pengkajian Islam dan Masyarakat (LePIM), lalu bersama anak-anak muda NU di Syarikat Indonesia mendorong Rekonsiliasi Nasional pascatragedi 65 dengan dukungan The Asia Foundation. Sempat berpartisipasi dalam rehabilitasi Aceh pascatsunami bersama Chatolic Relief Services (CRS) dan mengelola majalah Suluh, warisan Romo Mangun. Saat ini lebih memilih bergerak independen, terlepas dari organisasi apapun dan hanya mengurus yayasan kecil bersama keluarga untuk pelayanan keagamaan masjid, pengajian, dan tahfidz Al Qur’an. Berdomisili di Yogyakarta, sebagai pendatang dari Kediri dan Tuban, Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *